KESEIMBANGAN IBADAH DAN MUAMALAH AGAR MASHLAHAH
Penulis: Dr. Ahmad Afif, M.EI, CWC.
Tidak disangka bahwa umat dihadapkan dengan persoalan yang serius. Tantangan atas ketidakpastian global ditambah dengan ekonomi rumah tangga yang kurang stabil nyaris menjadi sengketa dalam diri, sehingga memungkinkan ketidakseimbangan dalam rutinitas beribadah.
Umat Islam harus melek dengan nilai ukhrowiyah selaras dengan duniawiyah. Konsep duniawi yang dimaksud bukan hanya menyasar pada normalisasi hidup hanya over ibadah tanpa mengindahkan aspek muamalah. Demikian pula, bermuamalah sampai over capacity sehingga membuat ibadah terbengkalai.
Surat Al Jumuah ayat 10 dengan jelas memberikan analogi keseimbangan dalam ibadah dan muamalah.
فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ١٠
fa idzâ qudliyatish-shalâtu fantasyirû fil-ardli wabtaghû min fadllillâhi wadzkurullâha katsîral la‘allakum tufliḫûn
Artinya: Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.
Dinamikanya ada pada kemafsadahan yang terkadang menghalangi nilai mashlahat. Yang dicari dalam keseimbangan –tawazuniyah—dalam beribadah dan bermuamalah tentunya ada pada aspek tauhid. Bukan berarti bermuamalah tidak ada nilai pahala. Atau sebaliknya, ketika beribadah juga belum tentu berpahala karena dirusak dengan penyakit hati: riya’.
Persoalannya ada pada value manajemen hati dan juga tujuan implementasi. Hilirisasi keduanya akan membentuk titik mashlahah tawazuniyah: keseimbangan mashlahat. Imam Ghazali, Najamuddin Ath Thufi dan sebagainya memaknai mashlahat diartikan sebagai konsensus pengambilan dalil dalam merumuskan sebuah aspek hukum yang nantinya menjadi irsyadul ummah: petunjuk umat.
Imam Ghazali merumuskan mashlahat sebagai kerangka teori agar sejalan dengan tujuan utama hukum Islam atau maqashid syariah (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta). Kesesuaian lima hal mendasar yang menjadi ontologinya ditambah oleh Yusuf Qardhawi dengan diksi menjaga lingkungan. Hifdzul bi'ah (حفظ البيئة) adalah konsep pelestarian lingkungan dalam Islam. Menurut cendekiawan seperti Yusuf Qardhawi, menjaga lingkungan sama pentingnya dengan 5 prinsip dasar Maqashid Syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kerusakan alam dianggap merusak eksistensi manusia, menjadikannya kewajiban moral umat.
Najamuddin Ath Thufi Mempopulerkan teori maslahat radikal yang memposisikan kemaslahatan sebagai dalil terkuat dalam urusan muamalah dan adat, bahkan dapat mendahului teks nash jika terjadi pertentangan. Konsekuensi mendasarnya ada pada pola radikal kebiasaan umat yang ada di wilayah dengan keistimewaan geografis dan local wisdom. Tidak bisa kita memaksakan menggunakan akad musyarakah jikalau di sebuah wilayah lebih efektif berakad dengan pola mudharabah. Bisa jadi keadaan ekosistem dan sebagainya.
Dua poin mashlahat tentunya akan menjadikan ekonomi umat lebih bermartabat. Tidak ada gunanya menjadi negara maju dan super power, namun hanya menjadi benalu dunia dan premanisme. Martabat ekonomi bangsa diperoleh dengan kerja keras serta tetap memandang local wisdom sebagai sebuah entitas yang akan dikembangkan tanpa mendeskresi perdamaian.
Umat yang ekonominya mashlahat akan memberikan daya ungkit ibadah yang luar biasa. Bisa dibayangkan saja seberapa besar omzet Nabi Muhammad saw. ketika menjadi bisnisman kaya raya sehingga dapat memberikan segalanya untuk umat dan mahar ratusan sampai ribuan unta untuk istri tercinta. Begitu juga Ustman Bin Affan yang dapat mewakafkan sumur. Wakaf Sumur Utsman bin Affan (Sumur Raumah) di Madinah dibeli seharga 20.000 dirham dari seorang Yahudi pada masa Rasulullah. Airnya digratiskan untuk umat Islam. Kini, aset wakaf ini berkembang pesat menjadi kebun kurma modern dan hotel, dengan keuntungannya disalurkan untuk anak yatim dan fakir miskin.
Hal tersebut merefleksikan keseimbangan dalam rutinitas beribadah dan muamalah agar semakian mashlahah juga menjadi uswah (contoh) bagi umat akhir zaman.