AQDUL BAI’ AL ASASIYYAH
Penulis: DR. AHMAD AFIF
Secara prinsip bahwa transmisi akad pada fiqih muamalah maliyah ada pada bai’. Mustofa Ahmad Zarqo’ mendefinisikan akad ini dengan istilah abu al aqad. Hal itu dapat dilihat dari kerangka bai’ yang sebagian besar digunakan oleh masyarakat dalam melaksanakan kegiatan muamalahnya. Apapun transaksinya, akadnya tetap turunan bai’; kira-kira seperti itu. Syeikh Muhammad Ustman Syibair dalam Madkhal Ila Fiqhil Muamalah Maliyah mendefinisikan pola akad melalui bab Anwa’ul Maliyah (Macamnya Harta). Diantaranya yaitu : اسقاطات (turunan/cabang) contohnya: IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik), معاوضات (tukar-menukar) contohnya: akan bai’. اسقاطات (proyeksi) contohnya: transaksi pasar modal, اطلا قا ت (informasi/malul ‘am) contohnya: fasilitas milik umum, تقىىدات (pembatasan/dhawabith) contohnya: tidak boleh ishraf (berlebihan), مشاركات (perkongsian) contohnya: akad Musyarakah, توثىقا ت (dokumen) contohnya: surat berharga, استحفاظات (penjagaan) contohnya: hedging syariah.
Sejatinya, insight bai’ merupakan pintu masuk atas kepemilikan. Malik tidak akan dapat mendapatkan status kepemilikan selain daripadanya. Kita sebut saja sewa, kapasitas akad based ijarah hanya dapat mengkategorikan ma’jur dalam pemanfaatan serta fungsinya, namun tidak lebih. Ajir memiliki hak guna manfaat atas ma’jur sampai pada waktu yang ditentukan dalam kesepakatan. Begitu juga akad isytirok based, orientasi nisbah bagi hasil membuat status kepemilikan tidak berhenti pada salah satu pihak melainkan banyak pihak. Selain status yang dikuasai tergantung kesepakatan kedua kubu; porsinya syarat dengan prinsip perkongsian. Apalagi, akad yang beorientasi pada prinsip tabarru’. Akad qord misalnya, qord yang ada karena atas dasar prinsip taawuni ini merefleksikan kepemilikan bukan atas dasar bisnis, namun unsur sosial.
Kini, perbankan syariah di Indonesia melalui prinsip akad yang memuat empat kategori: jual-beli, sewa-menyewa, bagi-hasil dan pelengkap lainnya tetap menuai manfaat nyata dari prinsip jual beli. Murabahah yang menjadi arus utama akad pada produk perbankan syariah melalui pembiayaan berbasis ajil (kredit) ditambah dengan down payment (DP/Hamisy Jidyah) mampu menyajikan skema pembiayaan yang efektif. Dari tahun ke tahun, perbankan syariah yang terus bertumbuh serta industri keuangan syariah lainnya menunjukan grafik preferensi prinsip akad yang cukup tinggi. Bukti sahih tersebut membuat bai’ layak memegang peranan penting pada transmisi pokok akad lainnya pada kegiatan muamalah maliyah.
Tantangannya sekarang adalah bagaimana merefleksikan konsep tersebut kepada sirkulasi ekonomi. Kenneth Boulding (1970) mendefinisikanya sebagai skema yang dapat dijadikan dasar dalam perencanaan strategi market oleh para stakeholder. Tidak terkecuali pada industri jasa keuangan. Baik Industri Keuangan Bank dan Non Bank (IKB/IKNB) membutuhkan strategi pasar untuk mendapatkan hati masyarakat. Inovasi produk saja tidak cukup, apalagi sekarang sudah zamannya shifting pada pola digital. Industri keuangan tradisional kelabakan mengantisipasi laju perkembangan fintech dengan segala pola serta inovasi marketing-nya. Sebaiknya industri keuangan tradisional mulai bersahabat dengan fintech juga tetap fokus terhadap polanya sendiri. Pola tradisional yang dapat mendistorsi trust serta etika merupakan catatan mereka.
Melalui konsep sirkulasi ekonomi -- juga sebaiknya-- industri keuangan baik tradisional dan digital mengambil langkah itu untuk dasar perencanaan marketing. Selain bisnis, juga mengedepankan unsur keberlanjutan agar ekonomi tidak hanya dipahami sebagai pemuas utilitas tanpa batas. Karena pada dasarnya, prinsip ekonomi syariah adalah mashlahah. Begitu juga akad jual beli yang menjadi benchmarking mayoritas akad pada fikih muamalah. Dulu, orang membeli hanya sebatas barang dengan alat tukar. Orang investasi mayoritas dengan emas di bawah bantal. Namun sekarang, pola turunan akad begitu kompleks dikarenakan pola dan sistem transaksi serta investasi dipenagruhi oleh arus digital sehingga membutuhkan agilitas.