GAPPI Dukung Gagasan Zakat sebagai Pengurang Pajak Langsung untuk Perkuat Kesejahteraan Nasional
Penulis: Amir Fiqh
amanahzakat.id - Zakat bukan sekadar ibadah individual yang menghubungkan seorang hamba dengan Rabb-nya.
Gerakan Pengasuh Pesantren Indonesia (GAPPI) secara resmi menyatakan dukungan kuat terhadap transisi zakat dari model pengurang penghasilan kena pajak menjadi pengurang pajak langsung (tax credit).
Para pemimpin menilai bahwa pengakuan zakat sebagai pengurang kewajiban pajak secara langsung akan memperluas sumber daya filantropi nasional, mengentaskan kemiskinan, serta mendorong pemerataan sosial tanpa mengurangi pendapatan negara.
Usulan yang kembali digaungkan ke ruang publik oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memformalkan instrumen keuangan Islam sebagai pilar utama pembangunan nasional.
Zakat secara historis telah lama berfungsi sebagai pilar fundamental dalam ekonomi Islam yang dirancang untuk mendistribusikan kekayaan, menjembatani kesenjangan sosial, serta melindungi masyarakat rentan. Dalam tata kelola modern, para ahli berpendapat bahwa optimalisasi potensi tersebut memerlukan penyelarasan yang kokoh antara kebijakan fiskal negara dan pengelolaan amal yang terinstitusionalisasi.
Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia masih menempatkan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Kendati demikian, advokasi lanjutan yang dimotori oleh DSN MUI bertujuan untuk meningkatkan status tersebut menjadi kredit pajak langsung (tax credit), di mana jumlah zakat yang dibayarkan dikurangkan secara langsung dari total utang pajak.
GAPPI menyambut baik arah kebijakan ini dengan menegaskan bahwa penyelarasan antara perpajakan negara dan pengelolaan zakat yang profesional akan menciptakan kerangka kerja yang kuat demi kesejahteraan publik dan pembangunan berkelanjutan.
Menanggapi wacana tersebut, Ketua Umum GAPPI, KH. Cholil Nafis, menekankan bahwa penerapan sistem kredit pajak merupakan cerminan komitmen negara yang progresif terhadap prinsip keadilan ekonomi.
"Kami berharap wacana zakat sebagai tax credit dikaji secara komprehensif sehingga melahirkan kebijakan yang bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat keadilan, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperbesar kontribusi umat Islam dalam pembangunan nasional," ungkap KH. Cholil Nafis.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk membangun ekosistem yang saling memperkuat antara instrumen fiskal negara dan filantropi Islam, alih-alih menurunkan penerimaan negara.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Amanah Zakat, Dr. Ahmad Afif, menilai momentum seputar inisiatif kredit pajak ini menjadi katalisator penting bagi profesionalisme ekosistem zakat nasional.
"Kebijakan zakat sebagai tax credit akan menjadi insentif positif yang kuat bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban mereka melalui lembaga yang amanah dan transparan," jelas Dr. Ahmad Afif. "Jika diwujudkan, kebijakan ini akan meningkatkan partisipasi publik secara signifikan serta memperluas skala dan jangkauan program pemberdayaan masyarakat di seluruh negeri."
Dari sudut pandang teologis dan sosial-ekonomi, pengelolaan zakat secara kelembagaan sejalan dengan prinsip maqasid syari'ah, khususnya dalam menjaga kemaslahatan umat (jalb al-masalih) dan mengurangi kemudaratan (dar’u al-mafasid).
Dengan beralih ke kerangka kerja kredit pajak, manfaat sistemik tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh jutaan penerima manfaat (mustahik) yang bergantung pada program pengentasan kemiskinan terstruktur dari lembaga zakat resmi. GAPPI meyakini bahwa dorongan kontribusi formal melalui organisasi terakreditasi akan memperkuat akuntabilitas kelembagaan, memperluas jaring pengaman ekonomi, serta meningkatkan ketahanan sosial nasional.